KABAR INSPIRASI – Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada orang yang berhak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas diberikan setiap tahun kepada orang-orang yang berhak.
Setelah terjadi perubahan, siapa saja yang berhak menerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas dalam aturan terbaru?
Aturan terbaru tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas diberikan kepada ASN, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Aturan itu tertuang dalam PP nomor 16 tahun 2022.
Berikut daftar penerima tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas :
a. PNS dan CPNS
b. PPPK;
c. Prajurit TNI;
d. Anggota Polri; dan
e. Pejabat Negara.
Pegawai Negeri Sipil atau PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai Aparatur Sipil Negara secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.
Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau Prajurit TNI adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia disebut Anggota Polri adalah warga negara yang memenuhi persyaratan tertentu sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
Pejabat Negara adalah pejabat yang lingkungan kerjanya berada pada lembaga negara yang merupakan alat kelengkapan negara beserta lembaga negara penunjang fungsi alat kelengkapan negara, bertugas menjalankan fungsi untuk dan atas nama negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. ***