KABARINSPIRASI.ID – Realisasi program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kota Palu tahun 2022
mencapai 520 bidang tanah. Jumlah tersebut tersebar di empat kelurahan, yakni Nunu, Boyaoge, Tavanjuka dan Palupi. Dari 520 bidang untuk Kota Palu, yang sudah diserahkan sertifikatnya oleh Presiden sebanyak 200 bidang.
“520 bidang tersebut selesai sudah pengukuran dan sudah ada sertifikatnya,” jelas Kepala Kantor ATR/BPN Kota Palu, Jusuf Ano, S.SiT., M.H, saat pemaparan terkait capaian program strategis nasional BPN Kota Palu, Jumat (23/12).
Menurutnya, semula ada pencapaian target sebanyak 1.100 sertifikat. Namun mengingat animo masyarakat yang sangat kurang diperkirakan hanya bisa sampai 900 atau 1000 bidang tanah.
Beberapa program strategis nasional tersebut adalah Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Tahun ini, BPN Kota Palu menargetkan akan merealisasikan sertifikat untuk 1.100 bidang tanah di Kota Palu, dari target sebelumnya sebanyak 3.000 bidang.
Secara nasional, pada awal Desember ini, sudah ada penyerahan sertifikat oleh Presiden untuk 1.572.000 bidang tanah, termasuk di tiga daerah di Provinsi Sulteng, yaitu Kota Palu, Sigi dan Donggala.
Menurut Jusuf Ano bahwa untuk 580 bidang tanah sisanya akan diupayakan terealisasi tahun ini karena berada di kelurahan-kelurahan yang pernah diukur pada tahun-tahun sebelumnya.
Jusuf juga mengungkapkan kendala-kendala yang ditemui di lapangan. Sebelum diturunkan menjadi 1.100 bidang, awalnya BPN Palu ditarget untuk merealisasikan sertifikat sebanyak 3000 bidang tanah karena ada pengukuran di tahun-tahun sebelumnya yang belum ditindaklanjuti dengan sertifikat.
Pada saat hendak disertifikatkan, banyak masyarakat belum menyampaikan persyaratan dokumen surat tanahnya.
” Ada yang masih di luar daerah, namun ada juga yang memang tidak mau mengikuti program ini dengan alasan takut akan dikenakan pajak setelah disertifikasi,” jelas Jusuf.
Orang pertama di BPN Palu sudah menjelaskan bahwa, pajak atas tanah itu adalah kewajiban warga negara, di mana setiap orang yang menggunakan dan memanfaatkan tanah, mempunyai kewajiban membayar pajak bumi dan bangunan dan menjadi bagian dari Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Alasan lain katanya adalah terkait dengan ahli waris. “Kota Palu dan sekitarnya pernah dilanda bencana alam dan pada saat itu orang tua mereka sudah meninggal dunia, namun mereka belum berkenan membagikan tanah warisan,” sebutnya.
Pihaknya sudah menyarankan agar sertifikatnya diberi nama ahli waris, agar jaminan kepastian hukum atas tanah bisa diterbitkan.
“Kadangkala juga ahli waris sudah menyebar ke daerah lain di luar Kota Palu. Itu hambatan-hambatan dan kendala dalam program PTSL tersebut,” katanya.
Kepala BPN Palu meminta agar masyarakat mau mengikuti program ini. Sebab, kata dia, program PTSL adalah bentuk kehadiran negara untuk mensertifikatkan bidang tanah di seluruh wilayah RI, termasuk Kota Palu.
Hal itu, lanjut dia, sudah diamanatkan dalam pasal 19 UU Nomor 5 Tahun 1960, salah satunya dalam rangka meminimalisir sengketa di peradilan dan menuju pendaftaran tanah stelsel positif.
Jusuf juga memaparkan capaian lainnya dalam program strategis nasional Kementerian ATR/BPN tersebut, yaitu sertifikat lintas sektor yang menyasar pelaku UMKM dengan leading sektor Dinas Koperasi dan UMKM.
“Termasuk sertifikat untuk nelayan tangkap maupun budidaya dengan Dinas Kelautan dan Perikanan, sebanyak 80 bidang dan Alhamdulillah saat ini sudah selesai,” katanya.
Program lain yang sudah terealisasi 100 persen adalah sertifikat barang milik negara sekitar 36 bidang, terdiri atas perluasan Bandara Mutiara SIS Aljufri, jalan dan tanah-tanah instansi.
Selanjutnya adalah sertifikat melalui PLN yang dikoordinir oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Program ini terdiri dari 19 bidang, dan 12 bidang tanah aset PLN untuk pembangunan tower-tower jaringan listrik se Sulawesi.
Selain itu, lanjut dia, di Palu sendiri terdapat Program Kampung Reforma Agraria. Ia menjelaskan, reforma agraria adalah mendekatkan sertifikasi tanah ke akses-akses reform, yaitu pendekatan ke sumber-sumber produksi, termasuk lembaga perekonomian baik bank maupun non bank.
“Itu juga ada keterlibatan stakeholder terkait di mana ketua gugus tugas reforma agraria adalah Wali Kota Palu,” katanya.
Di kampung reforma agraria ini, kata dia, pihaknya memberdayakan masyarakat sehingga sertifikat yang ada bukan hanya sekadar menjadi penguatan hak atas tanah, tetapi bisa dimanfaatkan untuk diagunkan ke lembaga perekonomian.
Kampung reforma agraria 2021 terdapat di Kelurahan Duyu dengan budidaya kebun anggurnya yang menjadi rangking satu nasional. Sementara tahun ini di Kelurahan Kabonena dengan budidaya ikan dan tahun depan di Kelurahan Lambara untuk pertanian padi yang disinergikan dengan BI.
Di tempat yang sama, Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran, ATR/BPN Kota Palu, Syariatudin, S.SiT.,M.A.P, menambahkan, program strategis nasional ini hanya bisa berhasil jika semua stakeholder memiliki tanggung jawab, utamanya masyarakat yang diharapkan sadar dan taat kewajibannya selaku pemilik tanah.
Di Kota Palu sendiri, kata dia, hal paling krusial terjadi adalah masih adanya sengketa batas karena masyarakat yang masih belum taat pada kewajibannya. (*/lib)