PALU – Ajakan untuk melakukan upaya perlindungan hak Ekosob kepada masyarakat Kota Palu perlu menjadi perhatian semua pihak demi keamanan bagi masyarakat dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI).
Departemen Pengembangan Jaringan JATAM Sulteng, Moh. Tauhid dalam pressrelease yang diterima media, Jumat (11/10/2024) mengungkapkan, Ekosob atau hak atas kondisi sosial dan ekonomi dasar yang diperlukan untuk menjalani kehidupan yang bermartabat dan bebas yang berkaitan dengan pekerjaan dan hak pekerja jaminan sosial kesehatan pendidikan pangan air perumahan lingkungan yang sehat dan budaya harus di lindungi.
Tauhid menguraikan alasan-alasan untuk melindungi masyarakat yang terdampak aktivitas PETI, khususnya warga Kota Palu di antaranya, periodeisasi penambangan tanpa izin telah berlangsung lama, dan penambangan tanpa izin dilakukan menggunakan Mercuri dan Sianida. Akibatnya sumber air minum warga kota Palu yang bersumber di pegunungan Poboya otomatis menjadi ancaman kepada masyarakat yang menggunakan PDAM sebagai sumber air bagi warga kota Palu.
Bahwa PETI adalah perbuatan yang melanggar hukum Positif, dan tindakan pembiaran aktifitas melanggar hukum adalah tindakan yang membahayakan serta mendorong prilaku masyarakat yang tidak taat hukum.
“PETI yang dilakukan beberapa kelompok yang mengatasnamakan masyarakat dengan menggunakan alat berat seperti eksavator, menggunakan bahan kimia beracun merupakan tindak pidana yang membahayakan keselamatan masyarakat Kota Palu,” ujarnya.
Selain itu, penambangan di beberapa titik dengan metode melubangi tanah dengan membuat terowongan adalah metode yang tidak aman dan membahayakan karena rawan longsor, sehingga harus ditutup untuk menjaga Keselamatan warga dan lingkungan.
Tauhid mencontohkan, sebab longsor beberapa bulan lalu di Poso Tambarana akibat PETI adalah contoh kongkrit yang meyebabkan kematian terhadap orang, dan Negara lalai serta tidak ada yang bertanggungjawab atas realitas kematian warga akibat longsor tersebut.
Berdasarkan fakta-fakta yang ada, Jatam Sulteng mengajak Komnas-HAM ikut mendesak Polres Palu atau Polda Sulteng melakukan penertiban PETI yang sedang beroperasi di Poboya dan beberapa titik di Kecamatan Mantikulore.
Bahwa Perlindungan Hak Ekonomi Sosial Budaya masyarakat berupa perlindungan kesehatan, perlindungan dari rasa takut karena ancaman mercuri dan sianida adalah penting dan urgent, sehingga pembiaran terhadap prilaku penambangan tanpa izin adalah prilaku yang melanggar hak asasi orang lain.
Terdapat orang-orang yang melakukan penambangan tanpa izin, maka Komnas HAM harus fokus dan keras mendesak pemerintah untuk membuka lapangan kerja yang berkontribusi pada pendapatan daerah. Karena penambangan tanpa izin adalah penambangan yang tidak berkontribusi secara sah kepada pemerintah.
“Kami mendesak aparat segera melakukan penertiban PETI, Komnas HAM segera membuat Peta jalan keluar penyelesaian ancaman terhadap dampak Mercuri dan Sianida yang dihasilkan oleh PETI. Mengajak Warga Kota Palu bersama-sama melakukan protes kepada Institusi Kepolisian agar melindungi warga dari ancaman Sianida dan Mercuri yang mengancam kelangsungan hidup warga Kota Palu,” jelasnya. (*)