MOROWALI – Kepolisian Resort (Polres) Morowali langsung melakukan olah tempat kejadian peristiwa (TKP) di lokasi ledakan smelter milik PT Wanxiang Nickel Indonesia (WNI), Jumat,30/09/2022.
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto dikonfirmasi membernarkan terjadinya ledakan di Smelter PT Wanxiang.
” Iya benar. Ini sementara melakukan olah TKP dan memeriksa saksi-saksi di lapangan,” jelas Kapolres Suprianto.
Selain melakukan olah TKP katanya, tim juga melengkapi administrasi guna dilakukan penyelidikan. Dari hasil olah TKP diketahui korban ledakan smelter ada empat orang.
”Korban ada 4 orang, 1 meninggal dunia (MD) dan 3 orang mengalami luka berat dan ringan,” tegasnya.
Yang meninggal dunia kata Kapolres Suprianto, semula sempat dibawa ke puskesmas untuk dilakukan visum. Kemudian akan dilakukan outopsi namun pihak keluarga menolak sehingga sekarang jenazah korban sudah dibawa ke rumah duka oleh keluarganya.
Berdasarkan data yang diperoleh media ini, kasusnya terjadi pada Pabrik Nikel PT.Wanxiang di Desa Bahomatepe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali, Jumat, 30/9/2022.
Selain satu orang dilaporkan meninggal dunia, tiga lainnya mengalami luka luka. Korban meninggal dunia diketahui bernama Zulkifli asal Pantai Timur Kabupaten Parimo.
Sesuai catatan media ini, Kecelakaan kerja yang mengakibatkan korban meninggal dunia sudah yang kedua kalinya. Sebelumnya pada 16 Agustus 2022 korban meninggal dunia atas nama Nuraden. Para korban diketahui bekerja sebagai karyawan PT.Wanxiang.
Kecelakaan kerja terjadi pada Jumat 30 September 2022 sekitar pukul 15.05 Wita. Bertempat PT. Wanxiang Nickel Indonesia di Desa Bahomotefe, Kecamatan Bungku Timur, Kabupaten Morowali.
Akibat terjadi ledakan mesin penyaringan RKIEF PT. Wanxiang Nickel Indonesia mengakibatkan 4 orang korban.
Adapun Identitas korban sebagai berikut:
1.Nama : Zulkifli
Tempat tanggal lahir : Tada 08 maret 2000
Alamat : Desa Tada Timur Kec.Tinombo Selatan Kab.Parigi Moutong
Pekerjaan : Karyawan PT.Wanxiang
Adapun luka yang dialami Tengkorak kepala Bagian belakang Pecah dan menyebabkan pendarahan sehingga korban meninggal Dunia.
2.Nama : Supardi
Tempat Tanggal Lahir : Dangiang 31 Desember 1976
Alamat : Desa Dangiang Kec.Kayangan Kab.Lombok Utara
Pekerjaan : Karyawan Kontraktor PT.LY
Korban mengalami luka goresan di tangan dan telah kembali ke rumah.
3.Nama : Gongli Heri
TKA Asal Cina
Mengalami sakit bagian dada akibat benturan.
Korban masih di RSUD Morowali.
- Nama : Sunchen Kang
TKA asal Cina. Belum diketahui kondisi korbannya.
Perlu diketahui bahwa, sebetulnya semua karyawan berhak mendapatkan jaminan kecelakaan kerja. Hal ini tertuang dengan jelas dalam Undang-Undang No 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam pasal ini menjelaskan tentang kepastian perlindungan keselamatan bagi pekerja. Dengan begitu, akan ada jaminan produktivitas karyawan selama bekerja.
Oleh karena sudah diatur dalam undang-undang, sudah sepatutnya perusahaan untuk senantiasa mentaatinya. Akan ada sanksi tegas bagi perusahaan yang melalaikan peraturan tersebut. Pemerintah pun membuat langkah tegas dengan mengatur hak karyawan yang tertuang dalam UU No.13 tahun 2003.
Dalam peraturan tentang hak karyawan tersebut disebutkan jika seluruh perusahaan wajib menerapkan manajemen kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja. Keduanya harus bersinergi dan berjalan beriringan dalam sebuah sistem manajemen perusahaan tersebut.
”Keselamatan karyawan terutama perlindungan kecelakaan tempat kerja sudah semestinya menjadi perhatian perusahaan,” pungkasnya.
Sementara itu pihak Manajemen PT Wanxiang Arli saat dikonfirmasi melalui WhatsApp belum ada balasan, namun sudah terbuka centang biru. (Yon)