PALU- Kasus dugaan pencabulan terhadap korban QS (4 thn) oleh seorang kakek berinisial MLK kini masih tertahan di Polresta Palu. Sementara ibu korban, Mar mengaku terus mendapat tekanan.
“Dari pihak keluarga menekan saya untuk mencabut kasus itu,” kata Mar didampingi kuasa hukumnya, Achrul Udaya SH kepada Kabarinspirasi.id di kantor Hukum Achrul Udaya SH dan Partner, Ahad 16 Oktober 2022.
Mar mengatakan, kakek MLK yang diduga mencabuli anaknya QS yang masih di bawah umur itu, bukanlah bertatus kakek secara langsung. MLK adalah kakek tiri alias kakek sambung, setelah menikah dengan ibu kandung Mar.
Kasus pencabulan yang diduga dilakukan MLK terhadap cucunya terjadi antara bulan September 2021 hingga 28 April 2022. Hal ini berdasarkan pengakuan korban QS yang sering mengaku sakit sejak tahun 2021.
Mar melaporkan kasus kepada Polresta Palu pada 20 Juni 2022, setelah mendapatkan rekaman video tak sengaja oleh korban QS. Video tertanggal 16 April itu menambah kecurigaan Mar atas perlakuan cabul sang kakek kepada cucunya.
Belakangan kata Mar, setelah pihaknya melaporkan kasus itu ke Polreta Palu, dirinya mendapat tekanan dari keluarga, termasuk dari ibu kandungnya. Mar ditekan untuk segera mencabut laporannya dan kasus pencabulan itu diselesaikan secara damai.
Mar mengaku tidak akan mencabut laporan itu, meski telah diiming-imingi dengan sejumlah uang. “Saya dipaksa untuk mencabut, dan ditawari sejumlah uang oleh keluarga dan pengacara. Tapi, saya tidak akan mau,” kata Mar.
Seperti diberitakan, polisi menangguhkan penahanan terhadap kakek MLK, yang diduga mencabuli cucunya QS. Ibu kandung korban mempertanyakan alasan Polresta Palu mengeluarkan MLK dari tahanan.
“Polisi sudah mengeluarkan pelaku dari tahanan. Ada apa ini,” kata Mar.
Mar mengaku kecewa tindakan Polresta Palu yang menangguhkan penahanan tergadap MLK. “Saya kecewa dan khawatir. Apalagi sejak dikeluarkan dari tahanan, MLK sering terlihat mondar-mandir di depan rumah. Ada apa?,” ujar Mar.
Mar mengaku peristiwa pencabulan terhadap anaknya itu dilaporkannya pada 20 Juni 2022. Untuk memperkuat aduan, dia pun diminta untuk melengkapi aduan itu dengan visum dokter.
Hasil visum tanggal 20 Juni 2022 menunjukkan bahwa selaput dara korban QS sobek. “Hasil visum dokter ini sama dengan hasil visum dokter sebelumnya yang dilakukan pada 8 Juni 2022,” kata Mar.
Mar mengaku atas laporannya itu, penyidik Polresta Palu sudah memeriksa sedikitnya tiga orang saksi. “Perkaranya sudah berstatus P-19. Cuma saya pertanyakan, kenapa pihak Polresta Palu menangguhkan penahanan terhadap tersangka,” ujar Mar.
Achrul mengatakan, dirinya dibantu teman-teman pengacara lainnya akan melakukan pendampingan hingga kasus atau perkara itu berproses di pengadilan. “Perkara ini harus tuntas hingga ke pengadilan,” katanya.
Achrul mengatakan, perbuatan kakek MLK diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun.
“Oleh karena itu saya mempertanyakan, mengapa pihak Polresta Palu menangguhkan penahanan terhadap tersangka,” kata Ahcrul.
Seperti diketahui, MLK, tega mencabuli cucunya QS yang baru berumur 4 tahun alias anak di bawah umur. “Aksi kakek ini ketahuan berdasarkan sebuah video pada 16 April 2022,” kata Mar.
Mar mengatakan, kasus itu terungkap berdasarkan video rekaman tak sengaja oleh korban bocah QS. Sesuai dengan rekaman video itu, terlihat korban dan sang kakek, naik ke lantai dua melalui tangga.
Setibanya di lantai dua, korban dan kakek langsung menuju kamar. Di dalam kamar, korban tampak riang berlompat-lompat di atas tempat tidur. Tak lama setelah itu, korban duduk di atas tempat tidur.
“Tak seberapa lama kemudian, kakek melakukannya (pencabulan,red). Dari video itu terdengar anak saya mengatakan sakit,” kata Mar.
Untuk membuktikan kecurigaannya itu, Mar kemudian membawa sang anak untuk visum dokter. Dan terbukti, hasil visum menyatakan bahwa selaput dara sang anak sobek, dan terdapat memar. Kakek mencabuli korban QS dengan menggunakan jarinya.
Mar menduga kasus cabul yang dilakukan sang kakek terhadap anak semata wayangnya itu sudah dikakukan berulang. Hal ini sesuai dengan pengakuan korban QS yang sering mengaku sakit sejak tahun 2021.
Sebagai kakek, MLK memang sangat sering bersama korban QS. Keduanya tinggal serumah di Kota Palu. Dan sering ditinggal berdua di dalam rumah.
Mar mengatakan, korban QS dan kakek MLK bukanlah kakek sungguh. MLK berstatus sebagai kakek tiri terhadap korban QS, setelah MLK menikahi ibu kandung Mar.
Mar mengaku sangat menyayangkan, kakek MLK tega memperlakukan putrinya seperti itu. Apalagi selama ini, Mar mengaku memperlakukan kakek dengan baik, dan sama sekali tak ada kecurigaan, bila sang kakek berbuat bejat seperti itu. (**)