PALU – Tahanan atau narapidana kasus narkoba mendominasi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) di Sulawesi Tengah.
Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Provinsi Sulawesi Tengah (Kemenkumham Sulteng) menangani sebanyak 65 persen perkara narkoba pada 12 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan).
“Secara keseluruhan perkara yang ditangani Kemenkumham Sulteng melalui lapas maupun rutan saat ini 65 persen di antaranya adalah perkara narkotika,” kata Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng Budi Argap Situngkir, di Palu, seperti dikutip dari laman sulteng.antaranews.com pada Rabu 19 Oktober 2022.
Dia menjelaskan persentase 65 persen itu setara dengan 2.800 tahanan atau lebih dari separuh jumlah tahanan yang diproses pihak Kemenkumham Sulteng yakni mencapai 3.821 orang.
Sekira 2.800 dari 3.621 tahanan yang ditangani Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulteng, adalah terkait dengan kasus narkoba. Mereka tersebar di 12 lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (rutan).
Sedangkan sisa dari jumlah total tahanan 3.821 orang itu, diproses akibat tindak pidana yang lain, di antaranya adalah pidana umum.
“Rincian dari total perkara 3.821 itu, warga binaan sebanyak 727, sedangkan narapidana 3.094 orang,” jelasnya.
Terkait dengan membina warga binaan atau narapidana di lapas maupun rutan wilayah Sulteng, Budi menjelaskan, dilakukan dengan mengutamakan pembinaan kerohanian, sehingga mereka bisa bertobat dan menjadi pribadi yang lebih baik setelah menghirup udara bebas nantinya.
“Di dalam itu yang jelas kami lebih mengutamakan pembinaan kerohanian, keagamaan seperti belajar mengaji dan belajar shalat serta khutbah bagi umat Muslim,” ujar Budi.
Selain itu, warga binaan juga diberikan pelatihan keterampilan. Tujuannya, ketika mereka keluar atau bebas dapat menggunakan keterampilan tersebut.
“Pembinaan keterampilan juga ada dengan menggandeng berbagai pihak terkait dalam hal mesin, pembuatan hidroponik, menjahit, dan beberapa keterampilan lainnya,” demikian Budi. ***