JAKARTA– Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meminta pemerintah kabupaten dan kota untuk mendata ibu hamil. Ini dimaksudkan agar mereka dipastikan masuk dalam progrem Jaminan Persalinan (Jampersal).
“Kami masih terus mendorong kabupaten-kabupaten yang belum meng-input calon peserta Jampersal untuk memastikan di wilayahnya benar tidak ada masyarakat yang tidak mampu yang tidak punya jaminan, karena Jampersal ini bisa membiayai seluruh warga negara Indonesia,” kata Plt. Direktur Gizi dan Kesehatan Ibu dan Anak Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Ni Made Diah di Jakarta seperti dikutip dari laman sulteng.antaranews.com pada Rabu 19 Oktober 2022.
Diah mengatakan hingga saat ini baru terdapat lebih dari 15 ribu data ibu hamil yang telah tervalidasi oleh Kemenkes. Data tersebut, kata Diah, terkumpul dari 34 provinsi namun belum mencakup seluruh kabupaten/kota.
Dia mengatakan Dinas Kesehatan tingkat kabupaten/kota berkewajiban mendata ibu hamil dan bayi baru lahir yang miskin dan tidak memiliki jaminan sosial di wilayahnya masing-masing, kemudian data tersebut dikirimkan melalui sistem informasi kesehatan e-kohort.
“Kemenkes, Kemenko PMK, BPJS Kesehatan, Kemensos, Kemendagri, sudah melakukan sosialisasi bersama ke seluruh Dinas dan rumah sakit, klinik, puskesmas. Tetapi memang data yang masuk baru kurang lebih separuh kabupaten, masih ada 200-an kabupaten yang belum input, itu juga kami feedback-an kembali,” katanya.
Diah juga mengajak agar para ibu hamil yang tidak mampu dan tidak memiliki jaminan sosial untuk tidak ragu mendaftarkan diri dalam program Jampersal karena syaratnya mudah, yaitu menyertakan bukti Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan surat keterangan tidak mampu.
“Cuma bawa dua itu saja, data NIK sama surat keterangan tidak mampu. Selebihnya akan diolah oleh sistem informasi kesehatan tadi. Jadi begitu datanya masuk, langsung terkoneksi dengan BPJS Kesehatan, kalau dia bukan peserta JKN pasti diterima,” katanya.
Diah mengatakan program Jampersal mencakup pelayanan saat masa kehamilan, persalinan, hingga pasca-persalinan. Manfaat program ini bisa didapatkan ibu hamil di berbagai fasilitas kesehatan, termasuk Puskesmas dan rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
“Setelah bersalin tetap akan mendapat perawatan masa nifas atau pasca-bersalin sampai dengan 42 hari pasca-bersalin. Bayi yang dilahirkannya akan mendapat pelayanan juga sampai 28 hari setelah lahir,” ujar Diah.
“Pada periode itu, layanan pemeriksaan kehamilan, layanan persalinan, pelayanan nifas, itu semuanya ditanggung sebagaimana BPJS Kesehatan menanggung pelayanan tersebut. Kalau sewaktu-waktu jatuh sakit atau komplikasi membutuhkan layanan di rumah sakit, itu juga ditanggung,” katanya.
Sebagai informasi, pada Juli lalu Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal. Klaim pelayanan untuk ibu hamil dan bayi baru lahir tersebut diberikan hingga Desember tahun ini.
Inpres ditujukan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Menteri Kesehatan (Menkes), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial (Mensos), para Gubernur, para Bupati/Walikota, serta Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan). ***