POSO, KABARINSPIRASI – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Poso, Hi. Sukimin MSi, memastikan bahwa penarikan retribusi parkir kendaraan bermotor roda dua dan roda empat di ruang terbuka hijau (RTH) dan alun-alun lapangan Sintuwu Maroso dilakukan pemerintah daerah murni untuk kepentingan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika ada pihak yang berasumsi lain tentang peruntukannya, apalagi di kaitkan dengan rencana hutang pembangunan rumah sakit baru, itu salah besar. “(retribusi parkir) itu murni untuk peningkatan PAD. Tidak ada tujuan lain,” tandasnya, Jum’at (7/7). “Kita lihatlah daerah lain yang sudah maju. Semuanya di kenakan parkir. Tinggal rumah pribadi yang tidak ada biaya parkirnya,” sambung Sukimin. Regulasi yang melatari penarikan biaya parkir pun jelas, yakni undang-undang dan peraturan daerah. “Kenapa di kait-kaitkan dengan hutang pemda bangun rumah sakit. Itu tidak ada hubungannya. Wong dana hutangnya saja belum ada (cair), masih berproses,” tukas Sukimin. Sekedar informasi, pemberlakuan retribusi parkir di RTH dan alun-alun lapangan sintuwu maroso Poso di kritisi segelintir orang karena di pandang membebani masyarakat.
Menurut Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Poso ini, bahwa upaya meningkatkan PAD sangat penting. Sebab PAD akan berdampak pada KKD atau Kemampuan Keuangan Daerah. Jika PADnya besar maka KKDnya akan kuat. “Semua untuk kebutuhan pemda. Artinya, kalau PADnya besar dan otomatis KKDnya kuat, maka pembiayaan untuk pemerintah daerah termasuk untuk dewan akan naik. Tapi kalau PAD rendah yang berarti KKDnya tidak cukup, maka pembiayaan daerah termasuk yang untuk dewan akan kecil,” ujar Sukimin. “Itu yang harus di pahami,” tekannya.
Selain untuk peningkatan PAD, retribusi parkir juga dimaksudkan untuk penertiban kendaraan dan membuka lapangan kerja masyarakat. Dengan adanya retribusi parkir, kendaraan akan lebih tertib dan aman. “Karena ada yang jaga dan bertanggung jawab. Siapa, ya juru parkirnya,” tukas dia.
Sukimin kemudian menyinggung soal jumlah hutang pemda Poso untuk membangun rumah sakit baru di Desa Maliwuko kecamatan Lage. Dibilangnya jumlah hutang tersebut bukan 120 miliar, tapi 80 miliar. “Pengusulan yang di bahas di DPRD memang 120 miliar. Tapi yang berproses sekarang di lembaga peminjam (PT. SMI) 80 miliar,” tutupnya. (bud)