POSO, KABARINSPIRASI – Satuan Narkoba Polres Poso Polda Sulteng sedang menangani 9 kasus narkoba yang terjadi di wilayah kerjanya sejak Januari-Mei 2023. Dari 9 kasus tersebut, polisi telah menahan sebanyak 14 orang sebagai tersangka. Demikian disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Poso, AKP Mulyadi, saat beri keterangan pers, Jumat (19/5). “Semua kasus ini kita ungkap berdasar laporan masyarakat,” katanya. Saat jumpa pers, polisi memamerkan barang bukti Narkoba hasil tangkapan dan menghadirkan para tersangka.
Dijelaskan Mulyadi, 9 kasus narkoba dengan 14 orang tersangka diungkap dari wilayah berbeda. Selain dari Poso Kota, juga ada dari Poso Pesisir, Pamona Puselma, dan juga Pamona Selatan. Para tersangka yang di amankan merupakan pengedar di wilayahnya masing-masing. Bahkan satu orang tersangka diantaranya adalah diduga sebagai pengedar narkoba di Lapas Poso. Ke-14 tersangka kasus narkoba tersebut yaitu AES alias F, AP alias PS, M alias U, RS alias I, BW alias B, S alias A, AT alias T, EPP alias E, HGC alias A, B alias B, PF alias P, ISP alias I, DS alias Oso, dan AM alias B. “Dari para tersangka ini berhasil kita amankan babuk narkoba berupa sabu seberat bruto 23,11 gram,” jelas Kasat Mulyadi. Meski jenis narkoba yang yang di edarkan para tersangka sama, yakni sabu sabu, tapi dipastikan Mulyadi tidak ada kaitan antara satu kasus dengan kasus yang lain. “Tidak berjaringan. Dalam kasus ini satu sama lain tidak berhubungan,” tandasnya.
Usai gelar keterangan pers, semua babuk narkoba 23,11 gram yang diamankan dari para tersangka langsung di musnahkan dengan cara di blender. (bud)