POSO, KABARINSPIRASI – Polres Poso Polda Sulawesi Tengah berhasil meringkus kawanan perampok yang telah menggondol uang dan barang bernilai ratusan juta rupiah di toko Asdar Mart Poso. Kawanan perampok yang terdiri dari lima orang ini di tangkap di kawasan perkebunan Sawit Lampasio kabupaten Tolitoli Sabtu (24/6) atau empat hari setelah beraksi pada Selasa (20/6) malam. Kelima perampok kawanan perampok tersebut masing-masing berinisial S alias Y (47), P alias D (38), M alias L (36), AA alias A (35), dan AS alias C (38).
Kapolres Poso AKBP Riski Cara Sandy mengatakan kawanan perampok yang sekarang sudah di tetapkan sebagai tersangka itu semua berasal dari daerah yang sama, yaitu Magelang Jawa Tengah. Meninggalkan Magelang sebulan yang lalu dengan tujuan awal Kota Manado Sulawesi Utara, kawanan perampok ini kemudian menuju Poso dengan menyewa satu unit mobil rental jenis inova. Tiba di Poso, mereka pun melakukan aksi membobol Toko Asdar Mart. Aksi perampokan terjadi pada pada Selasa (20/6) pukul 22.30 wita. “Jadi sasaran aksi mereka ini adalah toko besar yang ramai pengunjung di kota-kota yang jauh dan tergolong sepi. Dan kelompok ini sudah pernah beraksi di kota lain, tapi bukan di wilayah Sulawesi,” terang Kapolres saat beri keterangan pers, Selasa (27/6).
Pada aksinya merampok di Asdar Mart Poso, komplotan perampok dari pulau Jawa ini berhasil menggondol uang dan barang bernilai ratusan juta rupiah. Rinciannya yaitu rokok berbagai merek bernilai kurang lebih Rp. 197.000.000 dan uang tunai sebesar lebih dari Rp 200.000.000. “Setelah Polres Poso menerima laporan dari korban, kemudian kita membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengejaran pada para pelaku. Tim si pimpin oleh Kanit Resmob Aiptu Syahrir. Dan alhamdulillah semua pelaku bisa kita tangkap dan sekarang beratatus tersangka,” bilang Kapolres Riski yang di dampingi Kasat Reskrim Iptu Andi Harman Syah dan Masi Humas Iptu Basirun.
Diakui Kapolres Riski keberhasilan menangkap kawanan perampok toko Asdar Mart asal Magelang tersebut tak lepas dari kerjasama dengan Polres sekitar, yakni Polres Parimo dan Polres Tolitoli. Polres Poso juga bekerjasama dengan Polres Magelang untuk proses penyidikan lanjut. Itu mengingat uang tunai Rp 200 juta yang dirampok sudah di transfer ke rekening milik istri masing-masing tersangka. Selain menghadirkan para tersangka, dalam keterangan persnya Polres Poso juga memamerkan barang bukti kejahatan yang berhasil disita. Diantaranya adalah uang tunai Rp. 4 juta, dua buah linggis, satu buah gunting baja, dan satu unit minibus inova. Para tersangka di jerat pasal 363 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman selama-lamanya 9 tahun penjara. (bud)