POSO, KABARINSPIRASI – Pemerintah Kabupaten Poso melaksanakan sosialisasi dan rapat tentang saber pungli, pengendalian gratifikasi, dan SP4N Lapor, kemarin. Kegiatan dilakukan sebagai bentuk komitmen pemkab dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang good governance. Sosialisasi yang dibuat Inspektorat Poso tersebut merupakan rangkaian dari peringatan hari Anti Korupsi Sedunia tahun 2022.
Dalam sambutan yang dibacakan Sekkab, Frits Sam Purnama, Bupati Verna GM Inkiriwang, mengatakan bahwa Pemkab Poso saat ini bergerak cepat dalam memberantas praktek pungutan liar pada layanan publik yang telah di tetapkan melalui Peraturan Presiden (PP) Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satgas Sapu Bersih Pungutan Liar, instruksi Mendagri Nomor 180/3935/SJ tentang Pengawasan Pungli, dan Peraturan Bupati Nomor 43 Tahun 2022 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kabupaten Poso. “Bahwa atas kerja keras semua pihak (stakeholder) upaya memperbaiki pelayanan publik di jajaran pemkab Poso telah membuahkan hasil yang signifikan,” klaim Bupati. Bahkan, lanjut dia, berdasarkan hasil penilaian penyelenggaraan pelayanan publik yang di rilis oleh Obudsman RI tanggal 22 Desember 2022 kabupaten Poso berada pada zona hijau, menduduki rangking 2 dari 13 Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tengah, serta rangking 9 dari 81 Kabupaten/Kota se-Sulawesi. “Capaian tersebut harus menjadi motivasi bersama membangun komitmen dengan semua stakeholders meningkatkan kualitas pelayanan publik untuk kesejahteraan masyarakat tanah Poso,” ujarnya.
Masih kata Verna, kegiatan sosialisasi saber pungli, pengendalian gratifikasi serta sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional (SP4N) merupakan bagian dari semangat reformasi birokrasi dan hukum. Harapannya, Pemkab Poso menjadi pemerintahan yang good governance, clean government dan akuntabel, tanpa adanya praktek-praktek pungutan liar, gratifikasi, percaloan dan sebagainya.
“Saya sangat optimis melalui kegiatan ini tim saber pungli kabupaten Poso akan mampu memberikan rekomendasi perbaikan standar operasional procedure (SOP) dalam penyelenggaraan pemerintah kabupaten Poso sehingga tidak ada lagi celah yang dapat dimanfaatkan oleh oknum pelaku pungutan liar dan gratifikasi,” ungkapnya, pada sosialisasi yang menghadirkan pembicara Kajari Poso, LB Hamka, Kapolres AKBP Rentrix Ryaldi Yusuf, dan Inspektur Inspektorat Poso, Rudy Rompas.
Peserta sosialisasi di ikuti oleh Satgas Saber Pungli dan Gratifikasi kabupaten Poso dan para Kepala OPD, Camat, Lurah, Kepala Desa serta para Kepala Sekolah lingkup Pemkab Poso. (yan)