POSO, KABARINSPIRASI – Seorang oknum ASN Pemkab Poso, Umar Andi Atjo, dilaporkan isterinya sendiri, Linda Sugiana, ke Polres Poso, Sabtu (4/2). ASN yang bertugas di Dinas Pol-PP dan Damkar Poso ini dipolisikan atas dugaan kasus penelantaran terhadap anak dan istri. “Hari ini saya mendampingi klien saya, ibu Linda Sugiana, untuk membuat LP atau laporan polisi kepada atas nama Umar Mursidin Andi Atjo atas dugaan kasus penelantaran terhadap anak istri. Saudara terlapor, yakni Umar, ini adalah suami dari pelapor, Ibu Linda ,” sebut Zulkifli SH, kuasa hukum Linda Sugiana, usai membuat LP di SPK Polres Poso, Minggu (4/2) pagi. Dibilang Zulkifli, penelantaran yang dilakukan terlapor Umar kepada istri (Linda) dan anaknya (Fauzan, 4 Thn) sudah berlangsung sejak Juli 2021 hingga saat ini, Februari 2023. Linda melaporkan suaminya, Umar, ke polisi dengan pasal 76 b juncto pasal 77 b undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukuman pasal ini maksimal 3 tahun,” jelas Zulkifli.
Menurut Zulkifli, upaya hukum ditempuh kliennya setelah upaya damai yang dilakukan gagal membuahkan hasil. Bahkan upaya damai terakhir dilakukan melalui mediasi yang di fasilitasi langsung pihak pemerintah kelurahan Kayamanya sebagai tempat domisili pelapor dan terlapor. (yan)