PADANG – Polri terus mengusut keterlibatan Irjen Pol Teddy Minahasa Putra dalam kasus narkoba. Divpropam Mabes Polri memanggil lima personel kepolisian di wilayah hukum Polda Sumbar
Dikutip dari laman sulteng.antaranews.com, Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Dwi Sulistya di Padang pada Selasa 18 Oktober 2022, mengatakan ada lima personel yang dipanggil namun dalam waktu yang berbeda.
Ia mengatakan, Selasa hari ini, dua personel sudah berangkat ke Jakarta memenuhi panggilan, kemudian pada Rabu besok tiga orang lagi.
Kelima personel yang telah dijadwalkan pemeriksaannya oleh Divisi Propam Mabes Polri tersebut, yakni Perwira Menengah, Perwira Pertama hingga Bintara. “Kelimanya berpangkat Kompol, AKP, Iptu hingga Brigadir,” kata dia.
Saksi-saksi yang diperiksa tersebut di antaranya terdiri dari mantan Wakapolres, Kasat Tahti, Kasi Propam Polres Bukittinggi, serta seorang penyidik yang bertugas dalam pengungkapan kasus peredaran gelap narkoba seberat 41,4 Kilogram oleh Polres Bukittinggi beberapa waktu yang lalu.
“Kemudian turut diperiksa juga Kasat Narkoba Polres Agam yang saat itu bertugas di Polres Bukittinggi,” kata dia
Mereka diminta untuk memberikan keterangan dalam dugaan pelanggaran kode etik Mantan Kapolda Sumbar,” kata dia.
Sebelumnya Kapolda Sumbar, Irjen Pol Teddy Minahasa diduga meminta mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara menyisihkan barang bukti narkoba jenis sabu kasus narkoba seberat 41,4 kilogram di Polres Bukittinggi beberapa waktu
Kasus itu terungkap berawal dari penangkapan tiga orang masyarakat sipil yang diduga menjadi pengedar narkoba jenis sabu -sabu oleh Polda Metro Jaya. ***