POSO, KABARINSPIRASI – BNNK Poso telah menangkap dua orang diduga sebagai pelaku tindak pidana narkoba. Satu orang diduga sebagai pemakai dan satu orang lainnya diduga sebagai pengedar. Kedua orang tersebut yaitu BS alias OB, dan HL alias A. BS dan HL ditangkap di dua lokasi berbeda dengan barang bukti (babuk) yang juga tak sama. BS yang merupakan warga Jalan Pangeran Diponegoro Kelurahan Sayo Kecamatan Poso Kota Selatan ini ditangkap oleh tim Pemberantasan BNNK di jalan Jenderal Sudirman Kelurahan Kasintuwu Kelurahan Kasintuwu dengan barang bukti (babuk) dua paket diduga sabu-sabu seberat 0,32 gram, sementara HL alias A ditangkap dengan babuk satu bungkus/paket diduga ganja seberat 99,96 gram. HL merupakan warga jalan Tabatoki Kelurahan Sayo kecamatan Poso Kota Selatan.
Kepala BNNK Poso, AKBP Kahar, mengatakan penangkapan terhadap BS dan HL dilakukan tim Pemberantasan BNNK Poso pada media Maret lalu. BS di ciduk pada 13 Maret dan HL pada 21 Maret 2023. BS dan HL kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan (titipan) di Lapas Poso. BS tersangka sebagai diduga pemakai, sedangkan HL tersangka sebagai sebagai diduga pengedar narkoba. “Penangkapan dilakukan berdasar informasi dari masyarakat,” jelas polisi dengan dua melati di pundak ini dalam keterangan persnya pada wartawan, Senin (10/4).
Disebut Kahar Muzakir, selain sabu dan ganja, ada juga babuk lain yang berhasil diamankan BNNK dari tersangka BS dan HL. Dari BS, selain dua paket satu 0,32 gram, di angkut juga babuk berupa 1 buah sendok sabu terbuat dari plastik, dan 1 buah korek gas. Dan dari tangan HL di sita babuk lain berupa satu buah handphone. “Mari kita bersama-sama mencegah dan berantas penyalahgunaan narkoba. Laporkan ke kami jika ada kasus narkoba di lingkungan anda,” ajaknya pada masyarakat Poso. (yan)