PALU – Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Palu sabet penghargaan dari Lembaga Penyiaran Publik Radio Republik Indonesia (LPP RRI) Palu, Kamis, (20/10) siang.
Penghargaan tersebut diberikan secara langsung oleh Kepala LPP RRI Palu, Raden Muhammad Yusridarto, S.Sos.,M.Ikom, kepada Revanda Bangun selaku Kepala LPKA Palu di Ruang Studio RRI, Jalan. Kartini, No.39 Palu.
Yusridarto menyebutkan bahwa pihaknya sangat mengapresiasi atas kinerja layanan informasi di LPKA Palu yang dinilai bersikap proaktif dan terbuka dalam memberikan informasi kepada masyarakat khususnya terkait dengan mengubah pola pikir masyarakat terhadap anak yang menjalani masa pembinaan di LPKA Palu.
“Biasanya kan pandangan masyarakat kalau anak yang habis terjerat hukum ini kan anak yang bermasalah akhirnya dikucilkan. Tapi dengan adanya informasi dari teman-teman yang ada di LPKA Palu, dapat mengubah mindset masyarakat terhadap anak, sehingga nanti saat bebas bisa diterima kembali,” terangnya.
Lebih lanjut, dirinya pun menambahkan dengan adanya keterbukaan informasi di LPKA Palu tersebut, ia berharap bahwa agar hal baik tersebut dapat terus menambah partisipasi masyarakat untuk turut memberikan perhatian kepada anak.
Selain itu, Yusridarto juga berharap sinergi dan komunikasi yang baik saat ini dapat terus terjalin guna membangun anak yang bahagia tanpa harus terlibat kasus hukum.
“Jadi disini kami juga beri apresiasi kepada LPKA Palu melalui Piagam penghargaan karena tidak alergi sama media tapi justru selalu terbuka saat dikonfirmasi apapun soal pelayanan dan pembinaan di LPKA. Kedepan harapannya bisa lebih baik lagi hubungannya karena apa yang menjadi tujuan LPKA Palu terhadap anak juga menjadi perhatian kami walau dengan cara yang berbeda,” tutupnya.
Menanggapi hal tersebut, Revanda pun mengaku sangat bersyukur atas penghargaan yang diberikan, dirinya pun berharap agar kerja sama yang telah dilakukan agar terus ditingkatkan yang tujuannya guna memaksimalkan upaya pembinaan dalam mewujudkan anak yang bahagia dan tidak terlibat dalam pelanggaran hukum.
“Kalau RRI, kami sudah tidak ragu pasti kita punya tujuan samalah kalau terkait anak, tapi kami berharap apa yang sudah dilakukan ini terus ditingkatkan. Kami juga bersyukur, karena keberadaan RRI ini juga sudah membantu kami dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat untuk lebih perhatian pada anak. Karena anak-anak yang di LPKA ini rata-rata butuh perhatian, jadi biar diperhatikan orang tuanya berkelakuanlah dia, akhirnya ya melanggar hukum. Tapi syukurnya kami bisa kok buktikan kalau anak binaan kami juga bisa berprestasi hingga nasional, semoga kerja sama ini dapat kita tingkatkan,” pungkas Revanda. (asr) ***