Pada telegram itu termaktub biaya penerbitan SIM, yakni:
1. SIM baru, SIM A, A Umum, B I, B I Umum, B II dan B II Umum yaitu Rp120.000.
Penerbitan SIM baru C, C I dan C II yaitu, Rp100.000.
Penerbitan SIM baru D dan D I yaitu Rp50.000.
Penerbitan SIM baru Internasional Rp250.000.
Penerbitan SIM perpanjangan A, A Umum, B I, B I Umum, B II, B II Umum yaitu, Rp80.000.
Penerbitan perpanjangan SIM C, C I, CII yaitu, Rp75.000.
Perpanjangan SIM D dan D I Rp30.000.
Dan penerbitan perpanjangan SIM Internasional Rp225.000.
Masih dalam telegram ini, arahan selanjutnya adalah pelaksanaan pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (psikologi) calon peserta uji SIM adalah di luar mekanisme penerbitan SIM dan dilaksanakan di luar area Gedung Satpas.